Persyaratan Administrasi
Nikah KUA Kec. Kraton :
1.
Foto Copy KTP
dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu)
lembar.
2.
Surat pernyataan
belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai
Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.? Contoh
blanko surat pernyataan belum pernah menikah
3.
Surat Pengantar
RT dan RW setempat.
4.
Surat keterangan
untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami
maupun calon Istri.
5.
Pas photo caten
a.
ukuran 2×3
masing-masing 4 (empat)
b.
ukuran 4×6
masing-masing 1 lembar,
c.
Bagi anggota
ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
6.
Bagi yang
berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan
berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat
kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
7.
Harus ada
izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
a.
Caten Laki-laki
yang umurnya kurang dari 19 tahun;
b.
Caten Perempuan
yang umurnya kurang dari 16 tahun;
c.
Laki-laki yang
mau berpoligami.
8.
Ijin Orang Tua
(Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten
laki-laki/perempuan.
9.
Bagi caten yang
akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat
Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI
harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan
dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari
waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja,
harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.