Layanan Rujuk

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :

Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1.      Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.      Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3.      Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
1.      Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
2.      Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
3.      Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
4.       Apakah ada persetujuan bekas istri.