Proses pencatatan rujuk adalah
sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus
datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal
istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1.
Foto Copy KTP
dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.
Surat Keterangan
untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3.
Akta Cerai asli
beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan
diperiksa terlebih dahulu :
1.
Apakah suami
yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
2.
Apakah rujuk
yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
3.
Apakah perempuan
yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
4.
Apakah ada
persetujuan bekas istri.